Skip to Content

Blog Archives

Resolusi Kirana Group di Tahun 2024

kirana group

KIRANA LOGISTIC | Jakarta–PT Zee Cemerlang Bersaudara – Kirana Group mengawali bisnis pada tahun 2023 tepatnya bulan Februari, dengan tekad yang kuat dari pendiri maupun seluruh jajaran management serta karyawan perusahaan kita berusaha keras untuk membangun perusahaan di tengah persaingan bisnis yang cukup ketat.

Kirana Group hadir di tengah banyak perusahaan yang sudah lama berdiri sebelumnya, tapi itu semua tidak menyurutkan semangat kita “tidak ada yang tidak mungkin” dengan semangat seluruh insan karyawan Kirana Group.

Alhamdulilah, tahun 2023 telah kita lewati bersama, kirana group perusahaan yang baru berumur belum genap 1 (satu) tahun sudah memiliki bisnis atau revenue stream dari mulai bisnis retail sampai ke bisnis yang bersifat hulu. Lahirnya pabrik kelapa sawit, bukti nyata bahwa kita bisa wujudkan semua dengan keseriusan dan semangat kita.

Dengan diawali Bismillahirrahmanirrahim, kita wujudkan segala cita-cita perusahaan di tahun 2024 ini Amin Ya Rabbal Alamien.

Rekso Wibowo
Direktur Utama Kirana Group

0 0 Continue Reading →

Inilah Ragam Barang Terlarang yang Dikirim melalui Jasa Ekspidisi

KIRANA LOGISTIK | Mengirim barang di jasa ekspidisi ternyata tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi oleh para konsumen yang ingin mengirimkan barang-baranganya.

Kirana Logistik menghimpun beberapa hal terkait barang yang dilarang dikirim lewat jasa ekspidisi. Berikut adalah jenis barang – barang yang tidak boleh dikirim melalui jasa ekspidisi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos : Pasal 32.

  1. Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan arang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
  2. Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. Narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
    2. Barang yang mudah meledak;
    3. Barang yang mudah terbakar;
    4. Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
    5. Barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
    6. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
  3. Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    1. Barang yang mudah meledak (Amunisi,Petasan,Kembang api,Senjata Api dan Tabung bertekanan Gas /Hair Spray,Deodorant dll).
    2. Barang yang mudah terbakar ( Korek Api )
    3. Bakteri,virus dan lainnya yang mengandung penyakit.
    4. Barang yang mengandung zat Radio Aktif.
    5. Unsur kimia yang bila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
    6. Narkotika dan Psikotropika serta zat adictif lainnya (kecuali dikirim oleh instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung ).
    7. Material Pornografi dan pelanggaran moral
    8. Material yang dapat mengganggu kestabilan dan keamanan nasional.
    9. Tumbuh-tumbuhan, binatang hidup (kecuali lebah,lintah,ulat sutera, parasite, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang di kirim oleh badan yang diakui resmi ),buah-buahan dan sayur yang mudah busuk.
    10. Permata, Batu mulia, Uang Kertas dan Uang Koin, Emas dan Perak.
0 0 Continue Reading →
Translate »
×

Powered by WhatsApp Chat

× Saya, Kirana