Kirim Barang

KIRANA LOGISTIC| JAKARTA – Pemerintah mengimbau, pengusaha barang dan transportasi atau armada pengiriman, melakukan pengiriman barang-barangnya lebih awal sebelum musim mudik Lebaran 2023. Hal ini perlu dilakukan agar terhindar dari aturan pembatasan operasional kendaraan.

“Untuk kelancaran mudik seyogianya dari sekarang para pemilik barang, transporter untuk mengirimkan barang-barangnya,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana dalam Diskusi Publik bertajuk “Keterjangkauan Pangan, Kesiapan Sarana dan Prasarana Transportasi Publik Jelang Mudik Lebaran 2023” yang diselenggarakan Divisi Humas Polri di Jakarta, Selasa (28/3).

Menurut Cucu, salah satu strategi yang disiapkan oleh pemerintah dalam menjamin kelancaran mudik Lebaran 2023 adalah melakukan pembatasan operasional kendaraan barang. 

Pelarangan tersebut meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
 
Kemudian, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan. Sementara itu, kendaraan barang yang dikecualikan meliputi kendaraan BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan kendaraan pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
 
Untuk mobil barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Di dalam surat tersebut disebutkan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
 
Cucu menjelaskan, aturan pembatasan ini diberlakukan mengingat hasil survei mengenai jumlah pergerakan masyarakat pada mudik Lebaran tahun ini meningkat tajam dibanding tahun 2022. Diperkirakan ada 123,8 juta orang yang melakukan perjalanan disbanding 85 juta orang di 2022 lalu.
 
“Mudik tahun ini luar biasa, indikasi hasil survei, hitungan hari sudah habis. Oleh karena itu, kejadian potensi pergerakan masyarakat yang luar biasa kami ambil kebijakan yang luar biasa juga agar tidak gagap nanti di lapangan,” tuturnya.
 
Pembatasan angkutan barang dimulai dari tanggal 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Kemudian untuk arus balik pembatasan periode pertama dilakukan mulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai 26 April pukul 08.00 WIB.

Kemudian jeda, dilanjutkan pembatasan lagi pada periode kedua arus balik pada tanggal 29 April dari jam 00.00 sampai tanggal 2 Mei sampai jam 08.00 WIB.
 
“Terkait angkutan barang, semua kendaraan barang apabila menggunakan sumbu dua. Kecuali hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan, walau pakai sumbu dua dilarang. Kalau sumbu tiga, semua barang diangkut dengan kendaraan sumbu tiga tidak boleh, kecuali logistik, BBM,” tegasnya.
 
Pembatasan kendaraan barang diberlakukan pada jalan tol dan non-tol, meliputi ruas jalan di Pulau Jawa, Bali, dan Sumatera.

Angkutan Laut
Selain angkutan darat, Kemenhub juga menyiapkan beberapa langkah, untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan lalu lintas pergerakan angkutan laut jelang periode Lebaran 2023. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Minggu mengatakan langkah antisipasi yang dilakukan, di antaranya menyiapkan armada kapal penumpang di berbagai pelabuhan.
 
“Di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, telah disiapkan 15 kapal penumpang dengan total kapasitas 16.767 orang untuk mengantisipasi lonjakan penumpang kapal laut yang terjadi pada masa mudik Lebaran tahun ini,” kata Adita.
 
Kemudian, melakukan uji petik (inspeksi keselamatan) pada kapal-kapal yang telah disiapkan untuk memastikan kapal yang beroperasi dalam keadaan laik laut.
 
“Uji petik telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Samarinda, Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Batam, Banyuwangi, Pelabuhan Palembang serta Pelabuhan Belawan,” ucap Adita.
 
Selanjutnya, menyiapkan fasilitas command center, salah satunya di Pelabuhan Tanjung Priok. Fasilitas itu akan menjadi pusat pengendalian operasi kontainer dan non-kontainer (multipurpose), termasuk pelayanan kapal.
 
“Dengan begitu, kemungkinan terjadinya keramaian karena adanya pembatasan angkutan logistik menjelang hari Lebaran dapat diketahui lebih awal, sehingga dapat dilakukan antisipasi sebelum benar-benar terjadi,” tuturnya.
 
Kemenhub, lanjut dia, juga terus berupaya mengurai kepadatan di pelabuhan saat Lebaran. Salah satunya dengan mengkaji kemungkinan penggunaan Pelabuhan Bojonegara dan Pelabuhan Bandar Jaya untuk memperkuat Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
 
Selain itu, Kemenhub juga tengah berkoordinasi dengan PT Pelindo dan stakeholder terkait, untuk mengupayakan fasilitas mudik gratis bagi pekerja dan buruh di lingkungan sekitar Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan bus atau kereta api.
 
“Diharapkan upaya ini dapat mengurangi jumlah pemudik pengguna sepeda motor yang potensi kecelakaannya sangat tinggi,” kata Adita.

Sumber berita : validnews.id