KIRANA LOGISTIK | Mengirim barang di jasa ekspidisi ternyata tidak boleh sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi oleh para konsumen yang ingin mengirimkan barang-baranganya.
Kirana Logistik menghimpun beberapa hal terkait barang yang dilarang dikirim lewat jasa ekspidisi. Berikut adalah jenis barang – barang yang tidak boleh dikirim melalui jasa ekspidisi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos : Pasal 32.
- Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan arang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
- Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
- Barang yang mudah meledak;
- Barang yang mudah terbakar;
- Barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
- Barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
- Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
- Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Barang yang mudah meledak (Amunisi,Petasan,Kembang api,Senjata Api dan Tabung bertekanan Gas /Hair Spray,Deodorant dll).
- Barang yang mudah terbakar ( Korek Api )
- Bakteri,virus dan lainnya yang mengandung penyakit.
- Barang yang mengandung zat Radio Aktif.
- Unsur kimia yang bila tercampur menyebabkan korosi atau karat.
- Narkotika dan Psikotropika serta zat adictif lainnya (kecuali dikirim oleh instansi yang berwenang dan dilengkapi dengan dokumen pendukung ).
- Material Pornografi dan pelanggaran moral
- Material yang dapat mengganggu kestabilan dan keamanan nasional.
- Tumbuh-tumbuhan, binatang hidup (kecuali lebah,lintah,ulat sutera, parasite, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang di kirim oleh badan yang diakui resmi ),buah-buahan dan sayur yang mudah busuk.
- Permata, Batu mulia, Uang Kertas dan Uang Koin, Emas dan Perak.