Kirana Logistic | Jakarta – Tahukah Anda? Jika tidak semua barang boleh dikirimkan melalui jasa logistik, ekspedisi, ataupun jasa pengiriman lainnya. Ada aturan mengenai barang apa saja yang boleh dan tidak boleh dikirimkan melalui jasa pengiriman.

Pada dasarnya, setiap perusahaan mempunyai SOP masing-masing. Akan tetapi tentang hal ini, biasanya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain tidak jauh berbeda.

Adapun alasan mengapa barang-barang tersebut tidak diperbolehkan untuk dikirim adalah barang tersebut dinilai berbahaya atau akan menimbulkan efek yang sangat berbahaya dan bisa juga barang tersebut memang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Selain itu, ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan barang apa saja yang boleh dikirim dan tidak boleh dikirim oleh jasa penyedia barang online. Aturan tersebut tercantum di dalam UU Nomor 38 Tahun 2009

 

Barang yang Tidak Boleh Dikirim Jasa Pengiriman

Apa saja barang-barang yang tidak bisa dikirim oleh jasa pengiriman? Berikut ini daftar dan juga penjelasannya :

 

Barang Hasil Curian

Barang hasil curian meskipun itu barang umum tetap saja tidak boleh dikirimkan. Maka dari itu, setiap akan mengirimkan barang biasakan perusahaan logistik atau ekspedisi akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu.

Tujuannya sudah pasti untuk memastikan barang tersebut memang milik asli Si Pengirim atau pengirim tersebut memang memiliki kuasa memilikinya. Jika terbukti barang tersebut hasil curian, maka perusahaan ekspedisi harus menolaknya.

 

Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Narkotika adalah barang yang sangat dilarang di Indonesia, maka dari itu siapapun tidak boleh memilikinya apalagi sampai mengirimkannya. Baik secara agama maupun hukum, Narkotika adalah barang terlarang yang tidak boleh dimiliki oleh siapapun.

Tidak hanya itu saja, obat-obatan tertentu juga dilarang untuk dikirim melalui ekpedisi. Pasalnya, obat harus dalam keadaan steril dan tidak boleh terkena debu.

Hanya obat-obatan tertentu dengan izin khusus yang boleh dikirimkan melalui ekspedisi.

 

Barang yang Mudah Terbakar dan Meledak

Barang yang tidak boleh dikirim jasa pengiriman selanjutnya yaitu barang yang mudah terbakar dan meledak. Tentu saja Anda pasti tahu apa alasannya.

Ya benar sekali, barang-barang seperti itu sangat berbahaya bagi orang-orang disekitarnya. Bahkan bukan tidak mungkin dalam perjalanan mobil ekspedisi seluruhnya akan terbakar hingga menewaskan supir yang mengantar barang tersebut.

Beberapa contoh barang yang mudah terbakar antara lain yaitu kerosine, solar, premium (bensin), LPG/LNG, minyak goreng, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh barang yang mudah meledak antara lain yaitu bom, mesiu, peluru, petasan dan kembang api.

 

Barang Pemicu Pencemaran Lingkungan

Barang yang tidak bisa dikirim melalui jasa pengiriman lainnya adalah barang yang dapat memicu terjadinya pencemaran lingkungan. Contohnya seperti merkuri, timah hitam, arsenik, dan masih banyak lagi yang lainnya.

 

Barang Pornografi atau Pornoaksi

Menurut UU ITE, setiap orang dilarang untuk menyebarkan informasi berupa konten-konten atau hal-hal berbau pornografi dan pornoaksi. Maka dari itu, secara aturan negara memang tidak diperbolehkan untuk mengirim barang-barang yang berhubungan dengan pornografi atau pornoaksi.

Baik itu dalam bentuk Buku, majalah, barang cetakan lainnya. Semua yang berhubungan dengan pornografi tidak bisa dikirimkan.

 

Barang yang Berpotensi Menularkan Penyakit

Jika suatu barang bisa berpotensi menularkan suatu wabah atau penyakit, maka barang tersebut tidak bisa dikirimkan melalui jasa pengiriman. Kecuali jika sudah mendapatkan izin dari badan yang berwenang dan sudah mendapatkan penanganan agar dipastikan tidak menyebar dan aman selama dalam perjalanan.

 

Itulah dia berbagai barang yang tidak boleh dikirimkan jasa pengiriman. Cari jasa pengiriman terpercaya? Kirana Logistik adalah jawabannya. Hubungi kami untuk informasi selengkapnya.

Bagikan ke